Profil

PROFIL

KANTOR KEMENTERIAN AGAMA

KABUPATEN KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO

  1. Profil

 

Tahun Berdiri

:

2010

SK  Pendirian

:

PMA Nomor  : 15 Tahun 2010

Alamat

 

:

Jalan Raja Winsulangi

Kelurahan /Desa

:

Paseng

Kecamatan

:

Siau Barat

Kabupaten/Kota

:

Kepulauan Siau Tagulandang Biaro

Telepon/fax

:

0432 – 310274/0432 – 310274

E-mail

 

:

kemenagsitaro@yahoo.co.id

Luas Tanah

 

:

3.472 M2

Serifikat

 

:

Hak Pakai

Bangunan

 

:

Permanen

NPWP

 

:

00.828.203.0_825.000

 

  1. Kedudukan

 

 VISI dan MISI :

a. Visi

Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro yang taat Beragama, Maju, Sejahtera, cerdas serta saling menghormati antar sesama pemeluk agama  dan kehidupan bermasyrakat, berbangsa dan bernegara dalam wadah negara kesatuan  Republik Indonesia.

     

b .Misi

1

Meningkatkan Kwalitas  bimbingan ,Pemahaman,pengamalan dan pelayanan kehidupan beragama

   

2

Meningkatkan penghayatan  moral dan etika keagamaan

   

3

Meningkatkan kualitas  pendidkan  umat beragama

   

4

Meningkatkan kualitas  penyelenggara haji

   

5

Memberdayakan  umat beragama  dan lembaga  keagamaan

   

6

Memperkokoh kerukunan umat beragama

   

7

Mengembangkan keselarasan  pemahaman  keagamaan  dengan wawasan kebangsaan  Indonesia

   

8

Meningkatkan Tata kelola pemerintahan  yang baik,bersih dan berwibawa

  1. Sejarah  

Secara filosofis,sosial politis dan historis Agama  bagi bangsa Inonesia sudah berurat dan berakar dalam kehidupan bangsa itulah sebabnya  para tokoh dan pemuka  agama selalu  tampil sebagai pelopor pergerakan  dan perjuagan  kemerdekaan baik melalui partai  politik  maupun sarana  lainya Perjuagan  gerakan kemerdekaan tersebut melalui jalan yang panjang sejak jaman kolonial belanda sampai kalahnya jepang pada perang dunia ke II . Kemerdekaan Indonesia  diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus  1945. Pada masa kemerdekaan  kedudukan agama menjadi lebih kokoh dengan ditetapkanya Pancasila sebagai ideologi dan falsafah Negara dan UUD 1945.

 

Sila Ketuhanan Yang Maha Esa yang diakui sebagai sumber dari sila-sila lainnya mencerminkan karakter Bangsa Indonesia  yang sangat religius dan sekaligus memberi makna  rohaniah terhadap kemajuan-kemajuan yang akan dicapai. Berdirinya Kementerian Agama pada tanggal 3 Januari 1946, Sekitar lima bulan  setelah proklamasi kemerdekaan kecuali berakar dari sifat dasar dan karakteristik bangsa Indonesia tersebut di atas juga sekaligus sebagai realisasi  dan penjabaran Ideologi Pancasila dan UUD 1945.Ketentuan juridis tentang agama tertuang dalam UUD 1945 BAB E Pasal 29 tentang Agama  ayat 1 dan 2

  1. Negara Berdasarkan atas ketuhanan yang maha Esa
  2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah  menurut agamanya dan kepercayaan

Dengan demikian agama telah menjadi bagian dari sistem kenegaraan  sebaagai  hasil consensus Nasional  dan konvensi dalam praktek  kenegaraan Republik Indonesia  yang berdasarkan  Pancasila dan UUD 1945. berdasarkan  hal tersebut di atas dan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyrakat di bidang agama  serta untuk menindak lanjuti beberapa Undang-undang tentang Pengembangan, Wilayah Kabupaten/kota maka dibentuklah Kantor Kementrian Agama  Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro tahun 2010 pemekaran dari kabupaten kepulauan sangihe yang merupakan kabupaten induk

 

Kantor kementerian  Agama Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro berdasarkan  Surat  PMA : No 15 tahun 2010 tentang pembentukan Kantor Kementerian Agama Kabupaten kota, Berdasarkan PMA tersebut,Susunan Organisasi Kantor Kementerian  Agama Kabupaten kepulauan Siau Tagulandang Biaro sebagai berikut :

 Sub Bagian Tata Usaha

  1. Seksi Pendidikan & Bimas Islam
  2. Seksi Urusan Agama Kristen
  3. Seksi Pendidikan Kristen
  4. Penyelenggara Haji dan Umrah
  5. Kelompok Jabatan Fungsional

Seiring dengan perkembangan Zaman  dan tuntutan pelayanan kepada masyrakat di bidang pelayanan agama dan pendidikan keagamaan maka pada tahun  2012 susunan organisasi kantor kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro berdasarkan  di keluarkannya peraturan  Menteri Agama (PMA) Nomor 13 tahun 2012 tanggal 16 Agustus  2013 tentang Organisasi  dan Tata kerja Instansi Vertikal Kementerian  Agama ,susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan  Siau Tagulandang Biaro adalah sebagai berikut :

  1. Sub Bagian Tata Usaha
  2. Seksi Pendidikan & Bimas Islam
  3. Seksi Urusan Agama Kristen
  4. Seksi Pendidikan Kristen
  5. Penyelenggara Haji dan Umrah
  6. Kelompok Jabatan Fungsional

 

 

  1. Kedudukan

          Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro sebagai salah satu komponen penyelenggara sebagian tugas kenegaraan dengan tugas pokok menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang keagamaan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama No: 15 Tahun 2010 tentang pembentukan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.

  1. Fungsi dan Tugas
  1. Fungsi

Berdasarkan PMA Nomor : 15 Tahun 2010 tentang pendirian  4 (empat) Kementerian Agama Kab/Kota di Provinsi Sulawesi Utara :

  • Perumusan visi, misi, serta kebijakkan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama di Kabupaten/Kota.
  • Pembinaan, pelayanan dan bimbingan di bidang bimbingan masyarakat Islam, pelayanan haji dan umrah, pengembangan zakat dan Wakaf, pendidikan agama dan keagamaan, pondok pesantren, pendidikan agama Islam pada masyarakat dan pemberdayaan masjid, urusan agama pendidikan agama, bimbingan masyarakat Kristen, Katolik hindu serta Budha sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pelaksanaan kebijaksanaan terknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi keagamaan.
  • Pelayanan dan bimbingan di bidang kerukunan umat beragama.
  • Pengkoordinasian perencanaan, pengendalian dan pengawasan program.
  • Pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian Agama di Kabupaten/Kota.
  1. Tugas

Dalam melaksanakan kegiatannya Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro adalah menpunyai tugas :  

  1. Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Melakukan perumusan kebijakan;
  • Pelayanan administrasi kepada seluruh satuan organisasi dan/atau   satuan dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten;
  • Pembinaan administrasi kepada seluruh satuan organisasi dan/atau   satuan dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten;
  • Kebijakan teknis yang ditetapkan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten;
  • Pelayanan dan bimbingan masyarakat beragama Katolik dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Kantor;
  1. Kepala Seksi Pendidikan dan Bimbingan Agama Islam
  2. Melakukan Pelayanan dan Bimbingan di bidang pendidikan Raudhatul Atfhal, Madrasah, pendidikan Agama Islam;
  3. Melakukan pelayanan dan bimbingan Pendidikan diniyah dan pondok pesantren;
  4. Pengelolaan kepenghuluan;
  5. Pembinaan Kantor Urusan Agama (KUA);
  6. Keluarga Sakinah;
  7. Pemberdayaan masjid;
  8. Pembinaan syariah dan hisab rukyat;
  9. Penerangan Agama Islam;
  10. Pengelolaan Zakat;
  11. Pengelolaan Wakaf;
  12. Pelayanan sistem informasi manajemen pendidikan dan bimbingan masyarakat Islam;
  13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Kantor;
  1. Kepala Seksi Urusan Agama Kristen
  1. Melakukan pelayanan dan bimbingan di bidang pengelolaan lembaga dan keesaan gereja;
  2. Penyuluhan dan tenaga teknis keagamaan;
  3. Pembinaan dan bimbingan seni budaya dan keagamaan;
  4. Pelayanan system informasi manajemen Urusan Agama Kristen;
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Kantor;
  1. Kepala Seksi Pendidikan Agama Kristen
  1. Pelayanan dibidang pengelolaan pendidikan agama Kristen jenjang wajar Dikdas;
  2. Bimbingan dibidang pengelolaan Pendidikan agama Kristen jenjang wajar Dikdas;
  3. Pelayanan dan bimbingan pendidikan keagamaan;
  4. Pelayanan system informasi manajemen pendidikan agama Kristen;
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Kantor;
  1. Kepala Penyelenggara Haji dan Umrah
  1. Pelayanan dibidang pengelolaan pendaftaran dan system haji;
  2. Bimbingan dibidang pengelolaan pendaftaran dan system haji;
  3. Pembinaan haji;
  4. Pembinaan perjalanan dan dokumen;
  5. Pembinaan akomodasi dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH);
  6. Penyuluhan haji dan umrah;
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Kantor;

Kalender

Oktober 2024
MIN SEN SEL RAB KAM JUM SAB

Gallery

  • Kantor Kementerian Agama Sitaro
  • Kantor Kementerian Agama Sitaro
  • Kantor Kementerian Agama Sitaro
  • Kantor Kementerian Agama Sitaro
  • Kantor Kementerian Agama Sitaro