PROFIL
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA
KABUPATEN KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO
Tahun Berdiri |
: |
2010 |
|
SK Pendirian |
: |
PMA Nomor : 15 Tahun 2010 |
|
Alamat |
: |
Jalan Raja Winsulangi |
|
Kelurahan /Desa |
: |
Paseng |
|
Kecamatan |
: |
Siau Barat |
|
Kabupaten/Kota |
: |
Kepulauan Siau Tagulandang Biaro |
|
Telepon/fax |
: |
0432 – 310274/0432 – 310274 |
|
|
: |
||
Luas Tanah |
: |
3.472 M2 |
|
Serifikat |
: |
Hak Pakai |
|
Bangunan |
: |
Permanen |
|
NPWP |
: |
00.828.203.0_825.000 |
VISI dan MISI : |
|||
a. Visi |
Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro yang taat Beragama, Maju, Sejahtera, cerdas serta saling menghormati antar sesama pemeluk agama dan kehidupan bermasyrakat, berbangsa dan bernegara dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia. |
||
b .Misi |
1 |
Meningkatkan Kwalitas bimbingan ,Pemahaman,pengamalan dan pelayanan kehidupan beragama |
|
2 |
Meningkatkan penghayatan moral dan etika keagamaan |
||
3 |
Meningkatkan kualitas pendidkan umat beragama |
||
4 |
Meningkatkan kualitas penyelenggara haji |
||
5 |
Memberdayakan umat beragama dan lembaga keagamaan |
||
6 |
Memperkokoh kerukunan umat beragama |
||
7 |
Mengembangkan keselarasan pemahaman keagamaan dengan wawasan kebangsaan Indonesia |
||
8 |
Meningkatkan Tata kelola pemerintahan yang baik,bersih dan berwibawa |
Secara filosofis,sosial politis dan historis Agama bagi bangsa Inonesia sudah berurat dan berakar dalam kehidupan bangsa itulah sebabnya para tokoh dan pemuka agama selalu tampil sebagai pelopor pergerakan dan perjuagan kemerdekaan baik melalui partai politik maupun sarana lainya Perjuagan gerakan kemerdekaan tersebut melalui jalan yang panjang sejak jaman kolonial belanda sampai kalahnya jepang pada perang dunia ke II . Kemerdekaan Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Pada masa kemerdekaan kedudukan agama menjadi lebih kokoh dengan ditetapkanya Pancasila sebagai ideologi dan falsafah Negara dan UUD 1945.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa yang diakui sebagai sumber dari sila-sila lainnya mencerminkan karakter Bangsa Indonesia yang sangat religius dan sekaligus memberi makna rohaniah terhadap kemajuan-kemajuan yang akan dicapai. Berdirinya Kementerian Agama pada tanggal 3 Januari 1946, Sekitar lima bulan setelah proklamasi kemerdekaan kecuali berakar dari sifat dasar dan karakteristik bangsa Indonesia tersebut di atas juga sekaligus sebagai realisasi dan penjabaran Ideologi Pancasila dan UUD 1945.Ketentuan juridis tentang agama tertuang dalam UUD 1945 BAB E Pasal 29 tentang Agama ayat 1 dan 2
Dengan demikian agama telah menjadi bagian dari sistem kenegaraan sebaagai hasil consensus Nasional dan konvensi dalam praktek kenegaraan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. berdasarkan hal tersebut di atas dan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyrakat di bidang agama serta untuk menindak lanjuti beberapa Undang-undang tentang Pengembangan, Wilayah Kabupaten/kota maka dibentuklah Kantor Kementrian Agama Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro tahun 2010 pemekaran dari kabupaten kepulauan sangihe yang merupakan kabupaten induk
Kantor kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro berdasarkan Surat PMA : No 15 tahun 2010 tentang pembentukan Kantor Kementerian Agama Kabupaten kota, Berdasarkan PMA tersebut,Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten kepulauan Siau Tagulandang Biaro sebagai berikut :
Sub Bagian Tata Usaha
Seiring dengan perkembangan Zaman dan tuntutan pelayanan kepada masyrakat di bidang pelayanan agama dan pendidikan keagamaan maka pada tahun 2012 susunan organisasi kantor kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro berdasarkan di keluarkannya peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 tahun 2012 tanggal 16 Agustus 2013 tentang Organisasi dan Tata kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama ,susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro adalah sebagai berikut :
Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro sebagai salah satu komponen penyelenggara sebagian tugas kenegaraan dengan tugas pokok menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang keagamaan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama No: 15 Tahun 2010 tentang pembentukan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
Berdasarkan PMA Nomor : 15 Tahun 2010 tentang pendirian 4 (empat) Kementerian Agama Kab/Kota di Provinsi Sulawesi Utara :
Dalam melaksanakan kegiatannya Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro adalah menpunyai tugas :